SISI LAIN CERITA KRIMINALISASI MSAT

19 Januari 2022.Salam.Melalui media-media online yang beredar, akhir-akhir ini marak sebuah kasus tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh putra kiai di salah satu pesantren di Jombang. Ironisnya, kasus ini diberitakan dengan sangat berat sebelah karena hanya satu sisi cerita yaitu cerita dari pihak yang mengaku korban yang selama ini beredar di mayoritas masyarakat. Sedangkan cerita dari pihak pesantren dan juga yang dituduh sebagai pelaku diselewengkan menjadi aksi buta jama’ah pesantren atau tindakan penghindaran dari proses hukum.Bila membicarakan keadilan, tentunya jangan sampai hanya satu sisi cerita yang didengarkan. Bila anda memang ingin mengetahui kebenaran dari kasus ini, maka bacalah tulisan ini dengan pikiran yang sejernih mungkin tanpa ada tendensi apapun.Ini adalah penjelasan dan cerita dari sisi Pesantren yang tanpa diberi kesempatan untuk
memberikan pembelaan tahu-tahu sudah dituding sebagai pesantren kriminal. Berita tentang kasus pelecehan seksual MSAT adalah tidak benar dan merupakan fitnah serta rekayasa.
Disclaimer: hormat kami kepada seluruh penyintas di seluruh negri yang benar-benar mengalami Kejadian mengerikan berupa kekerasan seksual, dan tanpa mengurangi rasa hormat tersebut, disini sekali lagi dinyatakan bahwa kasus MSAT adalah tidak benar.TW: tulisan di bawah ini mengandung cerita-cerita yang bisa dianggap sensitif oleh sebagian orang.

KRONOLOGI PERISTIWA

2018Pada tanggal 15 Mei 2018, seorang perempuan dengan inisial IP, yang merupakan mantan murid pesantren, melaporkan kepada Polres Jombang tentang adanya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh MSAT. IP didampingi oleh NS sebagai kuasa hukum, yang mana NS juga adalah mantan murid pesantren.Kasus tersebut berhenti karena penyidik memutuskan kasus tidak bisa berlanjut.2019 - 2022Pada bulan Oktober 2019, seorang perempuan berinisial MNK (atau disebut NA di beberapa media tertentu) yang juga merupakan mantan santri di pesantren ini, melaporkan ke Polres Jombang mengenai kejadian pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh MSAT kepada dirinya. MNK melaporkan kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Mei 2017.Kali ini, IP yang sebelumnya menjadi pelapor pada tahun 2018, digunakan sebagai saksi laporan MNK.

KEJANGGALAN:MNK melaporkan kasus pelecehan seksual pada anak.FAKTANYA:Pada laporan MNK mengenai kejadian tersebut, kejadian itu terjadi pada tahun 2017 yang mana saat itu MNK sudah berusia 20 tahun.Menurut ketua Komnas PA pada tahun 2019 yang datang langsung ke pesantren, kasus yang dilaporkan oleh MNK bukan ranah Komnas PA karena MNK sudah tidak bisa dianggap sebagai anak dibawah umur.

KEJANGGALAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA

Pada tanggal 31 Oktober 2019, penyidik Polres Jombang menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan atas kasus MSAT. Berikut adalah lampirannya:

Tetapi pada tanggal 12 November 2019, Kasatreskrim Polres menerbitkan SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas kasus MSAT dan juga sudah sekaligus ditetapkan sebagai Tsk (tersangka). Bahkan SPDP tersebut dipotret dan diunggah ke instagram oleh user @malakiano_10.

Untuk apa mempublis SPDP tanpa menyensor nama? Untuk menyulut kemarahan publik?Padahal kasus tersebut masih dugaan?Sayangnya akun instagram @malakiano_10 tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas karena tak lama kemudian akun tersebut tidak dapat ditemukan. Selain itu atas dasar apa penetapan sebagai tersangka ini? Padahal tak ada pemeriksaan sama sekali dari pihak kepolisian terhadap MSAT?KEJANGGALAN:SPDP tersebut sepertinya janggal, karena dengan status tsk diterbitkan tanpa adanya pemeriksaan ataupun permintaan keterangan di pihak MSAT, namun MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka.FAKTANYA:Keputusan penetapan tersangka dianggap sepihak karena tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari pihak terlapor.Memang, sebelum terbitnya SPDP polisi sudah memanggil banyak saksi, namun semua saksi itu adalah yang dipilih oleh pelapor. Tak hanya itu, proses memberikan kesaksian itu dilakukan dengan pertanyaan yang terkesan menekan dan menyudutkan, tidak dilakukan secara bijaksana untuk membuat para saksi menyatakan kejadian yang sebenarnya.Dari sekitar 20 orang saksi, mayoritas saksi tersebut mengatakan bahwa kejadian seperti yang diungkapkan MNK tidak terjadi. Tetapi tetap saja, hanya berdasarkan itu saja, SPDP bisa terbit.Disitu diduga adanya kejanggalan dalam proses penyidikan dan mengkhawatirkan kasus ini sudah direkayasa.Dari penetapan sebagai tersangka tersebut, banyak berita sudah dipublis oleh media-media yang berpotensi menggiring opini publik tanpa tahu kebenaran proses hukumnya seperti apa:

Setelah penetapan tersangka, pihak penyidik baru melakukan panggilan kepada MSAT, tetapi MSAT tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Ketidakmampuan MSAT memenuhi panggilan kemudian diekspos dengan headline yang cukup misleading yaitu ‘mangkir dari panggilan’.

Penggorengan media ini sangat disayangkan karena tidak menekankan pada alasan MSAT tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, yaitu karena saat itu bersamaan dengan sakitnya ayahanda MSAT (jatuh dan patah dislokasi tulang kaki) yaitu Bapak Kiai pondok pesantren dan MSAT dibutuhkan di rumah untuk merawat ayahnya. Bahkan penetapan tersangka itu, terjadi sehari setelah jatuhnya Bapak Kiai tersebut. Mengenai ini akan dibahas lebih dalam di bab selanjutnya.Padahal menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Managemen
Penyidikan Tindak Pidana, Bab Standar Operasional Prosedur Pemanggilan / NO. DOKUMEN SOP-DIT RESKRIMSUS / halaman 8 / tahun 2016 menyebutkan : “Apabila yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan”.
Bahkan dituliskan di media bahwa Polres akan melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak kooperatif. Bukankah hal seperti ini bisa cenderung menggiring opini publik?Bagaimana bila ada pihak yang sengaja mengatur agar semua ini terjadi secara bersamaan, supaya sebuah opini terbentuk di masyarakat mengenai “MSAT tersangka kekerasan seksual menghindar dari panggilan”? Tanpa mengetahui kejanggalan-kejanggalan proses hukum yang sudah diterangkan diatas.Disini, apabila kalian melihat dari sudut pandang sebagai murid pesantren:1. SPDP dengan status tsk terbit setelah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, berdasarkan kesaksian yang dilakukan secara sepihak.
2. Dan tepat sehari setelah kecelakaan Bapak Kiai (kejanggalan kecelakaan ini akan diterangkan di bab selanjutnya).
3. Penetapan status Tsk tanpa adanya pemeriksaan di pihak MSAT.
4. Padahal, saat itu MSAT masih merawat Bapak Kiai yang kondisinya masih kritis.
Karena menyita perhatian publik dan tak kunjung menemukan titik terang, kasus ini diambil alih oleh Polda, tepatnya sekitar Januari 2020.Kepada Polda, MSAT meminta agar pemeriksaan dilakukan di kediamannya karena alasan tersebut diatas. Jawaban dari Kabit Humas Polda Jatim, ‘permintaan yang belum bisa dipenuhi’, karena peraturan SOP, penyidik melakukan pemeriksaan harus di kantor polisi.Tetapi tidak disebutkan SOP mana yang dimaksud oleh Kabit Humas Polda tersebut. Padahal sesuai dengan yang dikutip diatas, penyidikan tidak harus dilakukan di kantor polisi.Dan juga, dikutip dari berita di bawah ini:

Bahwa perwakilan dari keluarga MSAT sudah mendatangi Kapolda Jatim, dan dari situ terjalin komunikasi yang baik dan dari pihak orang tua bersedia menyerahkan anaknya untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.Bahkan Polda sampai datang ke kediaman MSAT untuk negosiasi dan shillaturrohmi. Tak hanya itu, pihak MSAT dan juga keluarga menyambut dengan baik kedatangan Polda, sampai bermalam dan menegakkan sholat berjama’ah di Pesantren.Dari situ Polda jatim menambahkan bahwa sebelumnya ada miskomunikasi antara pihak keluarga MSAT dan Polda Jatim, dan menduga adanya ‘pihak ketiga’ dalam kasus ini dilihat dari beritaberita yang kemungkinan adalah hoax.Namun hal ini tidak menjadi sorotan publik dan justru hanya berita mengenai MSAT yang tidak dapat memenuhi panggilan, ditulis seolah-olah MSAT melarikan diri, padahal pun setelahnya.Polda mendatangi kediaman MSAT tanpa ada masalah. Mengapa sisi baik dan kooperatif dari MSAT dan keluarga tidak diberitakan secara luas?Dan juga sebenarnya, pada bulan September 2020, pihak MSAT pernah mendatangi Polda dalam rangka pemeriksaan pertama kali. Dan yang kedua, juga sudah diadakan di kediaman MSAT. Tapi hal itu sama sekali tidak tersentuh oleh media

P19 7 KALISetelah penetapan tersangka, berkas perkara masih dikembalikan oleh kejaksaan. Meskipun sudah dikembalikan berkali-kali oleh kejaksaan, tetapi pihak kepolisian enggan mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Hal ini dinamakan P19, dimana berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap.Pengembalian berkas perkara terjadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun sejak laporan dibuat, dan sudah dikembalikan sebanyak 7 kali. Dan selama 2 tahun tersebut penyidik yang bertanggung jawab atas kasus ini selalu berganti-ganti.KEJANGGALAN:Tetapi bukannya SP3, malah yang keluar adalah penetapan status P21 (dimana berkas penyidikan dinyatakan lengkap) pada bulan Januari 2022. Padahal apabila berkas sudah dikembalikan sebanyak 3x, maka sudah harus di SP3, tapi malah penetapan P21.FAKTANYA:Total berkas perkara sudah dikembalikan sebanyak 7 kali, padahal menurut Peraturan Bersama Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 099/KMA/SKB/V/2010 Nomor KEP-059/A/JA/05/2010 Nomor B/14/V/2010 tentang Singkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegak Hukum Yang Berkeadilan Nomor 8 :“Apabila berkas perkara sudah 3 (tiga) kali diajukan oleh pihak penyidik dan dikembalikan oleh Penuntut Umum, maka perkara dinyatakan TIDAK LAYAK atau TIDAK DAPAT DILANJUTKAN.”Dari penetapan P21 tersebut MSAT sudah bisa dijemput untuk di serahkan ke kejaksaan.
Pada tanggal 13 Januari 2022, Polda datang ke Pesantren untuk menyerahkan surat panggilan ke MSAT. Namun karena satu dan lain hal, surat tersebut tidak tersampaikan.
KEJANGGALAN:Kepada media, Polda menyatakan bahwa MSAT tidak ada di tempat, sehingga surat tidak disampaikan. Kemudian setelahnya di berita-berita tertulis bahwa murid-murid pesantren seakan mengusir dan menghadang Polda untuk masuk dengan menyertakan potongan video yang terjadi saat itu, yang berpotensi menyesatkan faham.FAKTANYA:Padahal saat itu yang terjadi adalah bagian keamanan pesantren mempersilahkan Polda untuk masuk dan tidak menghadang Polda, tetapi perwakilan Polda sendirilah yang menyatakan tidak mau masuk dan sudah menyatakan bahwa MSAT tidak ada di tempat. Surat tidak ditinggalkan kepada pihak keamanan, karena pihak keamanan tidak berhak untuk menerima surat tersebut dan dipersilahkan untuk menghubungi tim pengacara. Kenapa Polda sudah mengatakan bahwa MSAT tidak ada di tempat tanpa melakukan pengecekan?Berikut adalah video lengkapnya:

Dan berikut adalah pernyataan dari kuasa hukum MSAT:

Warga pesantren melindungi pesantren bukan untuk menghindar dari Polda, tetapi karena kuasa hukum MSAT sudah mengajukan praperadilan, yang sudah dijadwalkan sidang praperadilan yang akan diadakan pada tanggal 20 Januari 2022.DPO dikeluarkan setelah tanggal praperadilan sudah disetujui.KEJANGGALAN:DPO dikeluarkan ‘secepat kilat’, karena ada dugaan ini adalah untuk menyebabkan pengajuan praperadilan ditolak. Menurut Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang “Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).”FAKTANYA:DPO dikeluarkan setelah tanggal praperadilan disetujui.1. Sebelum penetapan DPO tim pengacara sudah mengirim surat penangguhan tahap 2 P21 ke kejaksaan.
2. Baik juru bicara Pesantren maupun tim pengacara sudah memastikan bahwa MSAT ada dikediaman.
Maka terbentuklah opini publik bahwa MSAT berusaha menghindar dari pengadilan tanpa mengetahui proses hukum sebenarnya dari kasus ini, padahal karena kuasa hukum MSAT sudah mengajukan praperadilan yang akan diadakan pada tanggal 20 Januari.

BUKTI TIDAK LANGSUNG

Selain kasus kekerasan seksual tersebut, terdapat kasus-kasus lain dalam internal pesantren yang terlalu aneh bila disebut kebetulan karena terjadi hampir bersamaan dengan dibuatnya laporan pada tahun 2018 dan 2019. Yang menimbulkan suatu dugaan adanya rencana besar perebutan dan penggulingan kekuasaan di pesantren, yang didasarkan pada kejanggalan kejanggalan situasi.Pada tahun 2017, pesantren mengalami guncangan karena terungkapnya sebagian murid yang merencanakan untuk menggulingkan MSAT (putra satu-satunya dari istri pertama Bapak Kiai) dari amanahnya sebagai ketua organisasi pemuda pesantren. Mantan-mantan murid ini didalangi oleh EY (istri kedua Bapak Kiai), dan juga anak-anak dan menantu EY yaitu AF, KA, LA, QL, MB.Beberapa mantan murid tersebut diantaranya adalah J, dan NS yang juga mendalangi tuntutanpelecehan seksual yang ditujukan untuk MSAT.Rencana perebutan kekuasaan di pesantren dimulai dengan adanya penilapan uang produksi film nasional yang diproduksi oleh pesantren, senilai kurang lebih 1,5 Milyar Rupiah oleh J yang ditunjuk sebagai penanggung jawab film. Setelah penilapan dana tersebut ketahuan, J dikeluarkan dari tim produksi film dan kemudian berkumpul dengan AF, NS, dan sejumlah mantan-mantan murid lain (yang selanjutnya akan disebut gerombolan) merencanakan penyerangan MSAT melalui kasus rekayasa dan fitnah pada tahun 2018 dengan pelapor IP, yang sudah termakan provokasi untuk membuat laporan dan kesaksian palsu.Karena rencana penyerangan melalui laporan IP ternyata dihentikan, para gerombolan fitnah menyusun rencana baru yaitu melaporkan MSAT lagi dengan orang yang berbeda, yaitu MNK, yang menyetujui untuk menjadi pelapor kasus rekayasa.
Saat masih menjadi santri di pesantren, MNK menyebarkan isu-isu yang kurang baik mengenai MSAT. Perihal isu itu, MNK kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
KEJANGGALAN:Dalam berita berikut, setelah dipanggil, ditulis bahwa MNK dikeluarkan karena dianggap mencemarkan nama baik:

FAKTANYA:Padahal yang terjadi adalah pada panggilan tersebut MNK meminta maaf sebesar-besarnya kepada pengurus pesantren. Kemudian tanpa ada paksaan sedikitpun, MNK mengundurkan diri dari pesantren dan keluar dari sekolah secara baik-baik.Namun meski sudah menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan pihak pesantren, MNK bersama gerombolan, didalangi NS, membuat laporan di bulan oktober 2019 seperti yang diceritakan di atas.

KEJANGGALAN KASUS JATUHNYA BAPAK KIAI

Di saat yang hampir bersamaan dengan dibuatnya laporan MNK (oktober 2019), dan tepat sehari sebelum penetapan MSAT dengan status tersangka, terjadi kecelakaan jatuhnya Bapak Kiai yang mengakibatkan patah tulang kakinya (november 2019) yang mengguncangkan seluruh jama’ah pesantren di mana-mana. Peristiwa yang tentu saja sangat menyedihkan, tetapi juga terasa ganjil.Kasus jatuhnya Bapak Kiai ini terjadi saat beliau berada di rumah EY. Dan kecurigaan muncul karena guru besar yang sangat dihormati dan dicintai ini, tidak kunjung ditolong pada saat jatuhnya tersebut. Beliau baru tertolong oleh keluarga istri pertama termasuk MSAT setelah beberapa jam dengan kondisi yang sudah parah. Mengapa tak satupun, baik itu EY yang istrinya sendiri ataupun putra putrinya, datang menolong beliau meskipun beliau sudah memanggilmanggil meminta tolong?Berdasarkan fakta tersebut, diasumsikan bahwa:Rencana gerombolan adalah menggulingkan kekuasaan Bapak Kiai dan keluarga istri pertama Bapak Kiai, dengan membuat Bapak Kiai jatuh sakit yang bahkan berpotensi melayangkan nyawa beliau, dan membuat putranya yaitu MSAT dipenjara dengan tuduhan palsu.

PENYEROBOTAN ASET TANAH PESANTREN

Selain itu, beberapa tahun sebelum kejadian tersebut, seseorang berinisial G (yang juga adalah gerombolan) datang kepada MSAT dan memberi peringatan yang kurang lebih berbunyi, “cepat pergi dari sini, karena mayoritas tanah yang ada disini atas nama EY”. Selain mengusir juga menuntut MSAT untuk menyerahkan pabrik rokok milik MSAT. Kemudian di tahun 2020 pada saat perencanaan pembangunan tarbiyyah di pesantren,
ditemukan kenyataan yang mengejutkan.
Bahwa sebagian besar sertifikat tanah pesantren (tepatnya ditemukan sejumlah 61 sertifikat hingga saat ini) yang seharusnya diatasnamakan kepada Bapak Kiai dan digunakan untuk sebesar-besar kepentingan pesantren, ternyata diatasnamakan kepada EY atau anak-anak EY. Ini bukti bahwa rencana perebutan kekuasaan di pesantren sudah direncanakan oleh gerombolan semenjak puluhan taun yang lalu.Di dalam kondisi Bapak Kiai yang masih sakit dan masa pemulihan dari jatuhnya tersebut, Bapak Kiai menandatangani surat kuasa untuk pengurusan pindah nama sertifikat tanah di pesantren.Maka utusan pesantren tersebut mendatangi tempat tinggal EY dan anak-anaknya. Utusan pesantren sudah mempersilahkan EY dan anak-anaknya bertandang kepada Bapak Kiai untuk menyelesaikan masalah ini, dan anak-anaknya, yang sudah mengetahui bahwa ayahnya masih sakit, menolak undangan tersebut dan malah meminta Bapak Kiai yang mendatanginya ke rumahnya.Ya, anda membacanya dengan benar. Anak-anaknya, mengetahui ayahnya sakit, tidak pernah barang sekalipun datang merawat, justru meminta ayahnya tersebut yang datang ke tempat mereka. Dengan alasan, rumah Bapak Kiai dijaga ketat dan tidak diperbolehkan untuk masuk”, faktanya pihak keluarga MSAT tidak pernah melarang atau menghalangi keluarga EY untuk masuk.Sampai saat ini, pengurusan pindah nama sertifikat tanah pesantren masih terus diperjuangkan oleh tim legal pesantren. Tak hanya itu, pihak gerombolan juga gencar melakukan advokasi mengenai kasus fitnah ini dan menerbitkan berita-berita yang dapat membentuk opini publik yang salah. Bahkan pihak gerombolan juga kerap kali menjelek-jelekkan pesantren, Bapak Kiai dan keluarga dalam ujaran kebencian tujuannya adalah menjatuhkan mental seluruh jama’ah pesantren.Tahun-tahun ini adalah tahun yang paling gelap dalam sejarah perkembangan pesantren. Tetapi tak selamanya gelap, dalam kurun waktu beberapa bulan kemudian kesehatan Bapak Kiai berangsur membaik dan kemudian sembuh, dan laporan kasus MSAT oleh MNK tidak mengalami perkembangan karena berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan (seperti diceritakan diatas).Tetapi kemudian anehnya pada tahun 2021 akhir, berkas perkara yang awalnya tidak mengalami perkembangan dan harusnya sudah di SP3, malah berkembang menjadi P21.

SEBENARNYA SIAPA DIBALIK SEMUA INI?

Menganggap ini semua adalah teori konspirasi memang terlalu klise. Tetapi buah kecurigaan ini hanya berasal dari satu pertanyaan: untuk apa gerombolan berusaha sampai sejauh ini?Kekuasaan? Pasti.Uang? Benar, tapi, kekayaan melimpah seperti apa yang mereka harapkan?
Is it worth it?
Rasanya mereka tidak untung apapun dari menjatuhkan pesantren. Atau… ada pihak lain dibalik semua ini yang memang BENAR-BENAR DIUNTUNGKAN DARI KEJATUHAN PESANTREN?Bayangkan saja, dari mana mereka mendapatkan dana untuk menggencarkan gerakan ini? Masa ada sponsornya? Ah mungkin pikiran itu terlalu jauh, ya. Kalau memang begitu kan, rasanya jadi kompetisi antar perusahan.Eh, tapi pesantren memang punya perusahaan sih. Perusahaannya memang masih kecil, tapi makin lama makin bertumbuh dan berkembang. Bisa jadi ancaman juga kalau sudah besar. Dan juga kalau perusahaan pesantren itu jatuh, yang diuntungkan pasti kompetitor, he he he.Dan juga, ketika para murid pesantren berteriak bahwa ini adalah gerakan bawah tanah untuk membasmi benteng pesantren-pesantren di seluruh Indonesia, kalian pasti menganggap mereka berbicara omong kosong. Tapi, memang benar, lo. Ah sudahlah. Bab itu bisa kalian ketahui lebih lanjut kalau kalian berkunjung ke pesantren dan mengikuti pengajian-pengajiannya.Pada akhirnya, pertanyaan itu tetap tak terjawab dan hanya tersisa sebagai asumsi semata.Siapa tahu, mungkin kalau suatu saat terjawab, akan diungkap juga disini.

PESAN TERAKHIR

Sebelumnya, terima kasih untuk kalian yang sudah mau baca sampai sejauh ini. Sejujurnya, ada banyak pertimbangan mengenai publisitas kasus ini. Tetapi ini dilakukan pun karena banyak yang menuntut dan menanti cerita dari sisi pesantren, dan karena itulah, tersaji tulisan diatas.Pihak pesantren juga sebenarnya tidak berhutang penjelasan apapun, karena sebagai murid, mereka hanya melakukan apa yang dianggap benar. Kalian juga tidak harus mempercayainya, tapi harapannya adalah semoga kalian memandang kejadian ini dengan pikiran jernih.Semua yang ditulis disini masih tip of the iceberg. Belum semuanya. Bisa jadi jauh lebih panjang kalau ditulis semuanya.Apakah akan diungkapkan semuanya? Masih belum bisa dipastikan. Bisa bertambah, bisa tidak.Selanjutnya kita lihat hasil dari praperadilan yang akan diadakan pada tanggal 20 Januari 2022.Dan juga yang paling penting: jangan menilai sebuah rumah hanya dari tampak depannya saja tanpa masuk ke dalam. Apabila kalian ingin mengetahui seperti apa di dalamnya, maka dipersilahkan dengan pintu yang terbuka lebar untuk masuk ke dalam. Silahkan datang ke pesantren dan melihat semuanya dari sudut pandang ini. Anda akan disambut dengan suka hati, tidak akan diusir maupun dihadang-hadang seperti apa yang diberitakan di media-media.